Terbaru

Download

 Modul PJJ Jenjang SMP Kelas 7 Semester Ganjil Mata Pelajaran IPS

By On Agustus 15, 2021

Modul PJJ Jenjang SMP Kelas 7 Semester Ganjil Mata Pelajaran IPS
MODUL ini merupakan bahan ajar berseri yang dirancang untuk Ananda gunakan dalam belajar mandiri. Modul ini akan membantu dan memberikan pengalaman belajar yang bermakna bagi Ananda untuk mencapai kompetensi yang dituju secara mandiri.

Sebagai bahan ajar, unsur-unsur pokok modul ini terdiri atas (a) tujuan pembelajaran, (b) aktivitas pembelajaran, dan (c) evaluasi. Tujuan pembelajaran menjadi sasaran penguasaan kompetensi yang dituju dalam belajar. Aktivitas pembelajaran berupa aktivitas-aktivitas yang Ananda akan lakukan agar memperoleh pengalaman-pengalaman belajar yang bermakna dalam mencapai tujuan pembelajaran.

Evaluasi ialah proses penentuan kesesuaian antara proses dan hasil belajar dengan tujuan pembelajaran. Dalam hal ini, evaluasi bertujuan untuk memberikan latihan sekaligus mengukur tingkat ketercapaian kompetensi yang Ananda peroleh sesuai dengan tujuan pembelajaran yang telah ditetapkan pada bagian awal modul.

Modul ini menggunakan pendekatan belajar tuntas. Dalam hal ini Ananda harus mencapai tingkat ketuntasan kompetensi tertentu sebelum Ananda melanjutkan untuk pencapaian kompetensi selanjutnya pada modul berikutnya.

Belajar mandiri ialah proses belajar aktif yang Ananda akan lakukan dengan menggunakan modul ini. Dalam belajar aktif tersebut dibutuhkan dorongan niat atau motif Ananda untuk menguasai kompetensi yang telah ditetapkan pada bagian awal modul. Sasaran utama dalam belajar mandiri tersebut ialah Ananda dapat memperoleh kompetensi yang telah ditetapkan serta memperoleh kemandirian dalam belajar.

Aktivitas pembelajaran dalam modul ini berpusat pada diri Ananda, bukan pada guru maupun materi ajar. Artinya, Ananda merupakan subjek yang aktif dan bertanggung jawab dalam pembelajaran Ananda sendiri sesuai dengan kecepatan belajar Ananda.

Strategi pembelajaran dalam modul ini memfasilitasi pengalaman belajar bermakna. Selain memperoleh kompetensi utama, yaitu kompetensi yang ditetapkan pada tujuan pembelajaran, Ananda juga akan memperoleh pengalaman belajar terkait dengan pengembangan karakter, literasi, berpikir kritis, kreativitas, kolaborasi, dan komunikasi efektif.

Modul ini juga dapat digunakan oleh orang tua Ananda secara mandiri untuk mendukung aktivitas belajar Ananda di rumah. Dukungan orang tua sangat diharapkan agar Ananda benar-benar memiliki kebiasaan belajar yang mandiri dan bertanggungjawab. Orang tua juga diharapkan menyediakan diri untuk berdiskusi dan terlibat dalam aktivitas belajar jika Ananda membutuhkannya. Aktivitas-aktivitas belajar Ananda dalam modul ini ini sedapat mungkin memaksimalkan potensi semua sumber belajar yang ada di lingkungan sekitar Ananda. Amatilah dan manfaatkanlah.

Setiap aktivitas pembelajaran dapat disesuaikan dengan kondisi Ananda, orang tua, guru, sekolah, dan lingkungan sekitar. Bagaimana pun utamakan kesehatan. Jangan melakukan hal-hal yang membahayakan kesehatan diri sendiri, keluarga, guru, sekolah, dan lingkungan Ananda.

Download  Modul PJJ Jenjang SMP Kelas 7 Semester Ganjil Mata Pelajaran IPS


Selengkapnya mengenai  Modul PJJ Jenjang SMP Kelas 7 Semester Ganjil Mata Pelajaran IPS ini bisa anda lihat dan unduh melalui link dibawah ini.



Demikian informasi yang dapat kami sampaikan mengenai  Modul PJJ Jenjang SMP Kelas 7 Semester Ganjil Mata Pelajaran IPS. Semoga bermanfaat..

Rilis Pembaruan Aplikasi Dapodik Versi 2022.a Kurikulum Sekolah Penggerak

By On Agustus 15, 2021

Rilis Pembaruan Aplikasi Dapodik Versi 2022.a Kurikulum Sekolah Penggerak

Sekolah Penggerak adalah upaya untuk mewujudkan visi Pendidikan Indonesia dalam mewujudkan Indonesia maju yang berdaulat, mandiri, dan berkepribadian melalui terciptanya Pelajar Pancasila. Sekolah Penggerak berfokus pada pengembangan hasil belajar siswa secara holistik yang mencakup kompetensi (literasi dan numerasi) dan karakter, diawali dengan SDM yang unggul (kepala sekolah dan guru).

Menindaklanjuti hal tersebut, maka Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah telah melakukan pemutakhiran Aplikasi Dapodik versi 2022.a. Pembaruan dan perbaikan aplikasi dilakukan untuk menunjang pendataan yang lebih baik.

Pastikan Satuan pendidikan sudah Instal Aplikasi Dapodik versi 2022. Untuk memperbarui Aplikasi Dapodik 2022 ke versi 2022.a dapat mengikuti langkah-langkah berikut ini:

a.Unduh patch 2022.a pada laman https://dapo.kemdikbud.go.id/unduhan;
b.Install patch 2022.a;
c.Refresh browser (ctrl+F5);
d.Login Aplikasi Dapodik;
e.Pastikan tampilan aplikasi sudah menggunakan versi 2022.a;
f.Gunakan fitur tarik data untuk pembaruan referensi aplikasi.

Bagi Sekolah Penggerak agar dapat mengupdate pembelajaran menjadi Kurikulum Merdeka dapat mengikuti Langkah berikut:

  1. Login Aplikasi Dapodik;
  2. Bagi Sekolah Penggerak Jenjang SMA, pastikan pada menu Program Pengajaran dilayanan sudah dipilih Kurikulum Merdeka;
  3. Pilih Menu Rombongan Belajar;
  4. Klik Tambah Rombongan Belajar;
  5. Isi semua kolom dan pastikan kolom kurikulum dipilih Kurikulum Merdeka;
  6. Klik Simpan.

Catatan Bagi Sekolah Penggerak yang sudah Sinkron Dapodik Kelas 1, 4, 7 dan 10 :
  1. Keluarkan anggota rombel dari kelas 1, 4, 7 dan 10
  2. Hapus pembelajaran semua yang ada di kelas 1, 4, 7 dan 10
  3. Jika Anggota Rombel dan Pembelajaran sudah kosong, silahkan Hapus Rombel
  4. Silahkan membuat rombel baru dengan Kurikulum Merdeka

Demikian informasi yang kami sampaikan. Atas perhatian Bapak/Ibu, kami ucapkan terima kasih.
Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.

Salam Satu Data Pendidikan Indonesia,

Admin Dapodik


Demikian informasi mengenai Rilis Pembaruan Aplikasi Dapodik Versi 2022.a Kurikulum Sekolah Penggerak. Semoga bermanfaat..

Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran PAUDDIKDASMEN di Masa Pandemi COVID-19

By On Agustus 15, 2021

Unduh Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran PAUDDIKDASMEN di Masa Pandemi COVID-19
Pandemi COVID-19 telah mengubah praktik dan kebiasaan belajar, bukan saja di Indonesia tapi juga di seluruh dunia. Pembelajaran yang biasanya dilakukan di satuan pendidikan kemudian berpindah menjadi belajar dari rumah. Guru dan peserta didik terlibat dalam pembelajaran jarak jauh yang menghadirkan sejumlah tantangan mulai dari ketersediaan peralatan digital dan jaringan internet, kondisi psikososial peserta didik maupun guru, disparitas kompetensi guru hingga rendahnya keterlibatan orang tua/wali peserta didik dalam pembelajaran.

Meski beragam kondisinya, hampir semua peserta didik, guru, dan orang tua mengalami pengalaman belajar berbeda yang membutuhkan waktu adaptasi. Meski telah banyak kebijakan dan program untuk mengatasi dampak pandemi COVID-19, perubahan pola pembelajaran yang begitu drastis berisiko menyebabkan penurunan kualitas pembelajaran. Padahal kualitas pembelajaran merupakan kunci dari hasil belajar peserta didik. Jika kualitas belajar menurun, hasil belajar peserta didik pun cenderung menurun (learning loss).

Untuk mengantisipasi hal tersebut, Menteri Kesehatan, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Menteri Agama, dan Menteri Dalam Negeri telah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran PAUDDIKDASMEN di Masa Pandemi COVID-19. Sebagai upaya menerjemahkan keputusan bersama tersebut untuk dioperasionalkan oleh guru dan tenaga kependidikan, maka disusun Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran PAUDDIKDASMEN di Masa Pandemi COVID-19.

Unduh Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran PAUDDIKDASMEN di Masa Pandemi COVID-19


Selengkapnya mengenai Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran PAUDDIKDASMEN di Masa Pandemi COVID-19 ini bisa anda lihat dan unduh melalui link dibawah ini.


Atau bisa diunduh DISINI

Demikian informasi yang dapat kami sampaikan mengenai Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran PAUDDIKDASMEN di Masa Pandemi COVID-19. Semoga bermanfaat..


Pedoman Teknis Peringatan Hari Ulang Tahun Ke-76 Kemerdekaan RI Tahun 2021

By On Agustus 14, 2021

Pedoman Teknis Peringatan Hari Ulang Tahun Ke-76 Kemerdekaan RI Tahun 2021
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Republik Indonesia telah menerbitkan Surat Edaran tentang Petunjuk Teknis Juknis HUT Ke-76 Kemerdekaan RI Tahun 2021.

Juknis tersebut tertuang dalam SE Mendagri Nomor 0031/4297/SJ03.1/4214/SJ tentang Pedoman Teknis Peringatan Hari Ulang Tahun Ke-76 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2021.

Surat Edaran Mendagri ini diterbitkan dengan memperhatikan surat Menteri Dalam Negeri Nomor 003.1/4212/SJ tanggal 5 Agustus 2021 tentang Pedoman Teknis Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-76 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) Tahun 2021 dan mengingat kondisi pandemi COVID-19.

Di dalam Surat Edaran disampaikan beberapa hal teknis dalam pelaksanaan Perayaan HUT ke-76 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2021, sebagai berikut.
  1. Perayaan HUT Kemerdekaan RI tanggal 17 Agustus 2021 agar dilaksanakan secara sederhana tanpa mengurangi kekhidmatan atas peringatan hari bersejarah bagi Negara Republik Indonesia.
  2. Kegiatan ceremonial dilaksanakan maksimal 30 (tiga puluh) orang dengan protokol kesehatan yang ketat.
  3. Pelaksanaan kegiatan ceremonial mengutamakan penggunaan teknologi informatika atau melalui media virtual.
  4. Tidak mengadakan perlombaan yang berpotensi terjadinya kerumunan yang dapat menimbulkan penularan Covid-19.
  5. Pelaksanaan perlombaan dapat dilakukan dengan menggunakan teknologi informatika atau melalui media virtual.

Download Pedoman Teknis Peringatan Hari Ulang Tahun Ke-76 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2021

SE Mendagri tentang Pedoman Teknis Peringatan Hari Ulang Tahun Ke-76 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2021 selengkapnya dapat dibaca dan di unduh pada tautan berikut.



Demikian informasi mengenai Pedoman Teknis Peringatan Hari Ulang Tahun Ke-76 Kemerdekaan RI Tahun 2021. Semoga bermanfaat..